LPSK: Berdasar Keterangan Bharada E, Brigadir J Ditembak Ferdy Sambo Dari Belakang Saat Sudah Jatuh

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan berdasarkan keterangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pengakuan Bharada E tersebut diungkap dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022) di rumah dinas, Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. LPSK diketahui menjadi pengawas eksternal yang dihadirkan Polri dalam rekonstruksi ini.

"Iya (Ferdy Sambo ikut menembak). Iya versinya Bharada E," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Rabu (31/8/2022). Edwin menyatakan, dalam keterangan Bharada E, Ferdy Sambo melalukan penembakan setelah Brigadir J tersungkur. Ferdy Sambo disebut melesatkan tembakan ke arah bagian belakang tubuh Brigadir J.

"Ya ketika Brigadir J sudah terjatuh ditembaklah sama Sambo. Iya dari belakang," ucap dia. Edwin lantas membeberkan kalau berdasarkan keterangan dari tersangka Ferdy Sambo yang bersangkutan menyatakan tidak melakukan penembakan. Dalam keterangannya, Ferdy Sambo kata dia, hanya menembak ke bagian dinding yang berada di atas tangga.

"Ya kalau dari keterangan dia (Ferdy Sambo), dia tidak menembak. Iya (hanya menembak dinding, red)," kata Edwin. Sebelumnya, tim penyidik Polri telah menuntaskan seluruh rangkaian adegan rekonstruksi atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Total ada 74 adegan yang diperagakan para tersangka dan saksi dalam rekonstruksi yang digelar di rumah pribadi dan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Perihal adegan di dalam rekonstruksi itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa setiap tersangka, baik Bharada Richard Eliezer atau Ferdy Sambo memiliki keterangan masing masing yang dipertahankan. "Menurut keterangan RE sama FS itu ada yang tidak sesuai, tapi kan silakan masing masing kan mempertahankan," kata Andi kepada awak media di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tak hanya itu, Andi juga menyatakan adanya keterangan yang masing masing dipegang Bharada E dan Ferdy Sambo.

Hal tersebut berkaitan dengan insiden penembakan yang akhirnya menewaskan Brigadir J. Kata Andi, perihal tersebut sudah sejatinya dibuktikan di persidangan. "Masalah dia (Ferdy Sambo) nembak atau tidak, makanya saya katakan tadi, masing masing punya pendapat punya keterangan, nanti akan kita uji di pengadilan," ucap Andi.

Terkait proses rekonstruksi itu juga tidak terlihat atau tergambarkan secara jelas di tempat kejadian perkara (TKP). Penembakan itu terlihat di dalam sebuah adegan yang memperlihatkan adanya perintah dari Ferdy Sambo ke Bharada E untuk menembak Brigadir J. Dari perintah tersebut, Bharada E menodongkan senjatanya ke Brigadir J yang ditampilkan sudah menunduk seraya memohon agar penembakan itu tidak dilakukan.

Namun, permohonan dari Brigadir J itu dihiraukan Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Alhasil Brigadir J tersungkur setelah ditembak dan setelah itu Ferdy Sambo mengambil senjata dan menembakan ke arah dinding untuk memberikan kesan adanya insiden tembak menembak. Namun saat Ferdy Sambo menembakan ke dinding, belum diketahui secara jelas apakah mantan Kadiv Propam Polri itu juga menembak Brigadir J.

Hal tersebutlah yang belum terlihat dan menjawab apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J atau tidak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *